Demo Di Jakarta Hari Ini Tentang Apa
Isi Tuntutan Demo 22 Agustus 2024 di Jakarta
Demo besar-besaran direncanakan berlangsung di depan Gedung DPR RI dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024.
Peserta aksi demo di depan Gedung DPR RI terdiri dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI), Partai Buruh, BEM Universitas Padjadjaran (UNPAD), serta Relawan Anies.
Sementara kalangan aktivis 98, akademisi, mahasiswa, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendatangi Gedung MK mulai pukul 10.13 WIB. BEM SI menyerukan “Selamatkan Indonesia”. Demo digelar mulai pukul 09.00 WIB.
"Saat ini Indonesia sedang masa darurat. Kita dipertontonkan dengan tindakan rezim yang sangat tidak terkendali dengan keegoisannya. Semua ditabrak demi melanggengkan kekuasaan dan ambisi," tulis akun Instagram @bem_si alias Aliansi BEM Seluruh Indonesia.
"Oleh karena itu, Aliansi BEM Seluruh Indonesia mengundang seluruh mahasiswa, elemen pemuda, dan seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam Aksi: 🗓️ Kamis, 22 Agustus 2024, ⏰ 09.00- Menang, 📍 Gedung DPR RI. Hidup Mahasiswa!!! Hidup Rakyat Indonesia!!! Hidup Perempuan Indonesia!!!" lanjut mereka.
Partai Buruh mendesak DPR agar para anggota dewan tidak melawan dan mengubah putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024. Selain itu, mereka juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sesuai putusan MK paling lambat tanggal 23 Agustus 2024.
Berikut isi tuntutan Partai Buruh:
Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Padjadjaran (BEM Kema Unpad) melalui akun IG @bem.unpad juga menyerukan aksi demo pada Kamis, 22 Agustus 2024, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta.
"Demokrasi semakin berada di ujung tanduk, konstitusi dikangkangi, supremasi hukum telah mati. Rapat Badan Legislasi (Baleg) tak mengindahkan Putusan MK No 60/PUU-XXII/2024. Ini menjadi gambaran bahwa demokrasi sedang diobrak-abrik oleh para pemangku kebijakan," tulis mereka.
"Maka sebagai bentuk amarah dan perlawanan, kami mengajak seluruh Kema Unpad untuk dapat hadir dalam menyuarakan hak dan aspirasi demi keselamatan demokrasi...." sambung BEM Kema Unpad.
Kelompok Relawan Anies @humaniesproject juga turut menggelar aksi serupa pada Kamis, 22 Agustus 2024, di Gedung DPR, Jakarta Pusat.
"Demokrasi Dikebiri. #KawalPutusanMK #TolakPolitikDinasti," bunyi narasi yang disampaikan @humaniesproject.
Di depan Gedung MK, publik figur yang ikut hadir antara lain Gunawan Muhammad, Usman Hamid, Ray Rangkuti, dan para aktivis. Peserta aksi membawa poster bertuliskan “DPR Taman Kanak-Kanak”, “Indonesia Darurat Demokrasi”, “Matinya Demokrasi Indonesia”, “Demokrasi di Titik Nadir”, dan sejumlah poster lainnya.
“Selamatkan demokrasi. Turunkan Jokowi,” ucap pemimpin demo di depan Gedung MK. “Lawan! Hidup Rakyat!” lanjut lainnya.
tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Beni JoEditor: Dipna Videlia Putsanra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
situasi demo di jakarta hari ini live
Rabu, 8 Desember 2021
Jumat, 18 Desember 2020
All Channels MARKET NEWS ENTREPRENEUR SHARIA TECH LIFESTYLE OPINI MY MONEY CUAP CUAP CUAN RESEARCH
All Article Types Artikel Foto Video Infografis
© 2024 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2024 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed with permission.
aksi demo hari ini di jakarta
tirto.id - Sejumlah kalangan menggelar aksi demo 22 Agustus 2024 di Jakarta. Mereka menuntut beberapa hal yang berkaitan tentang Pilkada 2024. Berikut isi tuntutan.
Tak hanya di Jakarta, beberapa aksi serupa juga diselenggarakan hari ini, seperti di Yogyakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Demonstrasi dipicu keputusan hasil rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Baleg DPR menetapkan RUU Pilkada hanya akan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. DPR direncanakan mengesahkan RUU Pilkada dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (22/8/2024), mulai 09.30 WIB.
Sebelumnya, putusan MK telah mengubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Baleg DPR kemudian dinilai melangkahi konstitusi setelah melihat hasil rapat tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Hal ini memicu aksi demonstrasi, salah satunya diselenggarakan di Jakarta.