Situs Slot Papan Atas
Layanan dan Fasilitas Utama
CS 24 JAM NON-STOP, DEPOSIT & WITHDRAW LAYANAN BANK LOKAL, E-WALLET
Pragmatic Play, PG Soft, Habanero, SpadeGaming, Microgaming
Gates of Olympus 1000™, Starlight Princess 1000, Mahjong Ways 2, Wild Bounty Showdown, Big Bass Splash
MENANG KALAH DAPAT UANG, BONUS DEPOSIT HARIAN 50RIBU, BONUS NEW MEMBER 100%
Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah merubah aturan pengelompokan perbankan dari Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI). Regulasi yang dikeluarkan 2 tahun lalu itu, mengelompokkan bank bank berdasarkan modal usaha lebih besar. Hanya bank dengan modal di atas Rp70 triliun yang berada dalam kasta teratas alias bank jumbo.
Sebelumnya, bank umum dibagi menjadi empat kategori yaitu BUKU I, II, III, dan IV, berdasarkan besaran modal inti.
BUKU I memiliki modal inti di bawah Rp1 triliun, BUKU II Rp1 hingga Rp5 triliun, BUKU III lebih dari Rp5 triliun hingga Rp30 triliun, dan BUKU IV dengan modal inti lebih dari Rp30 triliun.
Sedangkan dalam aturan pengganti, yaitu POJK No.12/POJK.03/2021 tentang Konsolidasi Bank Umum, empat KBMI yaitu KBMI 1 untuk bank dengan modal inti kurang dari Rp6 triliun, KBMI 2 untuk bank dengan modal inti Rp6 hingga Rp14 triliun, KBMI 3 untuk bank dengan modal inti Rp14 triliun sampai Rp70 triliun, dan KBMI 4 untuk bank dengan modal inti lebih dari Rp70 triliun.
Akibat perubahan ini, dari sembilan bank besar yang sebelumnya termasuk dalam kelompok BUKU IV, hanya empat di antaranya yang masih memiliki modal inti di bawah Rp70 triliun. Keempat bank ini, yang kini masuk ke dalam KBMI IV, adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Central Asia Tbk., dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Kelompok KBMI IV ini tidak berubah hingga kinerja kuartal III/2023 lalu.
Bank papan atas yang terpaksa turun kasta karena tidak lagi memenuhi persyaratan KBMI IV sejauh ini belum berhasil mengejar batas aturan modal inti. Bank-bank tersebut antara lain PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank Danamon Indonesia Tbk., PT Bank Pan Indonesia Tbk., serta dua anggota baru, yaitu PT Bank Permata Tbk. dan PT Bank OCBC NISP Tbk.
PT Bank BTPN Tbk. dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk., yang memiliki ambisi untuk naik ke kelompok bank papan atas, juga belum merealisasikan modal sebagai bank papan atas.
Sesuai aturan terbaru OJK, Bank Umum diwajibkan memenuhi Modal Inti minimum minimum sebesar Rp3 triliun paling lambat pada 31 Desember 2022, kecuali bagi BPD yang memiliki batas waktu hingga 31 Desember 2024. Regulasi modal ini sudah terpenuhi untuk bank umum, sedangkan BPD masih memiliki waktu untuk memenuhi aturan.
OJK menegaskan bahwa reklasifikasi pengelompokan Bank Umum menjadi KBMI tidak memaksa penyesuaian modal inti sesuai dengan ketentuan KBMI. Pengelompokan ini hanya diterapkan untuk kepentingan pengaturan ketentuan prudential Bank Umum tertentu dan kebutuhan statistik, tidak lagi terkait dengan kegiatan usaha atau jaringan kantor seperti pada pengelompokan berdasarkan BUKU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Daftar harga papan nama slot acrylic terbaru Desember 2024
Papan Nama Slot Acrylic Bisa Gonta-Ganti Nama Sesuai Kebutuhan Jadwal Imaroh Jumat Untuk Masjid Costum Termurah
Guangzhou Ruihong Electronic Technology CO.,Ltd Papan Permainan Jualan Panas 2023,Permainan PCB berkualiti tinggi 2023,Papan Permainan Mesin Baru
Copyright mbizmarket.co.id © 2024. All rights reserved.
Shah Rukh Khan adalah artis India Muslim paling terkenal di Bollywood, dia juga seorang pembawa acara TV. Karena pencapaiannya yang luar biasa di dunia film, ia mendapat julukan sebagai Raja Khan atau Raja Bollywood. Shah Rukh Khan telah tampil di lebih dari 80 film.
Raja Khan lahir di Delhi, India pada 2 November 1965. Shah Rukh sering tampil di film yang sangat populer. Beberapa film paling terkenal yang dibintanginya adalah Darr, Kuch Kuch Hota Hai, Dilwale Dulhaniya Le Jayenge, Chak De! India, Om Shanti Om, Kal Ho Naa Ho, Kabhi Khushi Kabhi Gham, and Veer Zaara.
Imran Khan adalah artis India Muslim kelahiran Amerika. Ia lahir di Madison, Wisconsin, AS pada 13 Januari 1983. Dia tidak hanya dikenal sebagai aktor, melainkan juga terkenal sebagai pengisi suara.
Sahabzade Irrfan Ali Khan, juga dikenal sebagai Irrfan Khan adalah seorang artis India Muslim di Bollywood, yang dikenal karena karyanya secara transenden di sinema Hindi, serta karyanya di film-film Inggris dan Hollywood.
Setelah banyak membuat film yang gagal, banyak hal berubah ketika sutradara yang berbasis di London Asif Kapadia memberinya peran utama di Himachal Pradesh dan Rajasthan. Pada tahun 2001, The Warrior booming dalam perayaan film internasional, membuat Irrfan Khan dikenal di seluruh dunia. Dia meninggal pada usia 54 saat menderita penyakit usus besar.
Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan resmi melakukan perubahan aturan pengelompokan perbankan dari sebelumnya bank umum kegiatan usaha (BUKU) menjadi KBMI (Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti).
Adapun sebelumnya, bank umum dibagi dalam empat kategori berdasarkan modal inti, yaitu bank umum kegiatan usaha (BUKU) I, II, III, dan IV. Bank BUKU I memiliki modal inti di bawah Rp1 triliun, BUKU II Rp1 hingga Rp5 triliun, BUKU III lebih dari Rp5 triliun hingga Rp30 triliun, dan BUKU IV dengan modal inti lebih dari Rp30 triliun.
Dalam aturan yang terbaru, yakni POJK No.12/POJK.03/2021 tentang Konsolidasi Bank Umum, perbankan dikelompokkan dalam 4 kategori KMBI. KMBI 1 untuk bank yang memiliki modal inti kurang dari Rp6 triliun. KMBI 2 untuk bank yang memiliki modal inti Rp6 sampai Rp14 triliun. Lalu, KMBI 3 untuk bank yang memiliki modal inti Rp14 triliun sampai Rp70 triliun. Sementara itu, KMBI 4 untuk bank yang memiliki modal inti lebih dari Rp70 triliun.
Dengan demikian, kontestasi bank-bank papan atas nasional juga menjadi berubah. Pasalnya, dari sembilan bank besar yang sebelumnya ada di kelompok BUKU IV, sebanyak empat di antaranya masih memiliki modal inti di bawah Rp70 triliun.
Empat bank yang masuk jajaran kasta tertinggi yakni KBMI IV yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. PT Bank Central Asia Tbk., dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Sementara itu, bank papan atas yang terpaksa turun kasta, artinya tidak lagi masuk di KBMI IV antara lain PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank Danamon Indonesia Tbk., PT Bank Pan Indonesia Tbk. serta dua anggota baru PT Bank Permata Tbk. dan PT Bank OCBC NISP Tbk.
PT Bank BTPN Tbk. dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. yang cukup ambisius naik ke kelompok bank papan atas dalam waktu dekat, juga harus kembali memupuk modal lebih kuat jika masih berkeinginan masuk ke jajaran kelompok bank terbesar nasional.
Mengacu pada aturan terbaru tersebut, OJK melakukan pengaturan antara lain peningkatan secara bertahap permodalan Bank Umum yakni pemenuhan Modal Inti minimum dan CEMA minimum Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2022. Khusus bagi BPD sampai dengan 31 Desember 2024.
Sehubungan dengan peningkatan Modal Inti minimum dan CEMA minimum menjadi Rp3 triliun tersebut, disadari tiering pengelompokan Bank Umum berdasarkan BUKU (Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha) perlu disempurnakan.
Oleh karena itu dilakukan reklasifikasi pengelompokan Bank Umum dari BUKU menjadi KBMI (Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti).
"Perlu diketahui dan penting untuk digarisbawahi bahwa reklasifikasi menjadi KBMI ini tidak mewajibkan Bank Umum untuk melakukan penyesuaian modal inti atau CEMA sesuai KBMI," sebut OJK dalam siaran pers OJK, Kamis (19/8/2021).
OJK menegaskan pengelompokan Bank Umum berdasarkan KBMI ini hanya diterapkan untuk kepentingan pengaturan ketentuan prudential Bank Umum tertentu serta untuk kebutuhan statistik.
"Tidak lagi dikaitkan dengan kegiatan usaha (produk/aktivitas) serta jaringan kantor sebagaimana pengelompokan berdasarkan BUKU."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel