Bangun Rumah Kena Pajak 2 5 Persen Berapa Rupiah
Syarat Bangun Rumah Sendiri Bebas Pajak 2,4 Persen
Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 61/PMK.03/2022, kegiatan membangun sendiri adalah aktivitas mendirikan bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya dimanfaatkan sendiri atau pihak lain.
Bangunan yang menjadi target PPN KMS berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara permanen pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan ketentuan:
- Konstruksi utama meliputi pasangan batu bata atau bahan sejenis, beton, kayu, dan/atau baja.
- Diperuntukkan bagi bangunan tempat tinggal atau kegiatan usaha.
- Luas bangunan yang didirikan paling sedikit 200 meter persegi.
Kegiatan mendirikan bangunan sendiri dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sebagai satu kesatuan tak terpisahkan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari dua tahun.
Dalam PMK yang sama disebutkan beberapa contoh kegiatan membangun sendiri yang tidak dikenakan PPN KMS. Berikut daftarnya:
Pak Eko membangun rumah sendiri. Pembangunannya dilakukan secara sekaligus sejak Juni 2022 dengan luas 50 meter persegi. Atas pembangunan tersebut, Pak Eko tidak dikenai PPN KMS.
Pak Ari membangun sendiri gudang dengan luas 120 meter persegi untuk operasional bisnis. Pembangunannya dilakukan secara bertahap dengan rincian luas bangunan terdiri dari:
- 50 meter persegi pada Juni 2022.
- Setelah tahapan pertama dilanjutkan pembangunan seluas 70 meter persegi pada Januari 2023.
Tahapan membangun tersebut adalah satu kesatuan aktivitas disebabkan batas waktu antara tahapan tidak melebihi dua tahun. Namun, jumlah luas bangunan yang dibangun tidak melebihi batasan 200 meter persegi. Oleh karena itu, Pak Ari tidak dikenai PPN KMS.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor mulai tahun depan akan naik menjadi 2,4 persen apabila pajak umum jadi 12 persen.
Adapun tarif PPN membangun rumah sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Besaran tarif apabila membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN secara umum. Artinya, apabila PPN menjadi 12 persen, maka tarif pajak membangun rumah sendiri jadi 2,4 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, tak semua yang membangun rumah sendiri dikenakan PPN 2,4 persen. Sebab, syarat luas bangunan yang dikenakan pajak adalah luas di atas 200 meter persegi.
Dengan demikian, bagi masyarakat yang ingin membangun sendiri tapi luasnya di bawa 200 meter persegi, tak perlu khawatir karena tak akan dikenakan PPN.
Sebelumnya, rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen sudah dituangkan dan ditetapkan di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Saat ini, PPN sebesar 11 persen.
"Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025," tulis Pasal 7 UU HPP.
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Atas kebijakan tersebut, salah satu PPN yang akan ikut naik ialah PPN atas kegiatan membangun sendiri, termasuk di dalamnya membangun rumah sendiri. Besaran pajak membangun rumah sendiri naik dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen.
Pemungutan PPN atas kegiatan membangun sendiri ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022.
"Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri," bunyi pasal 2 ayat 2 PMK Nomor 61/PMK.03/2022.
"Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain," bunyi ayat selanjutnya.
Besaran PPN untuk membangun bangunan sendiri ini dihitung dari hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP yang akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Baca juga: 1.230 Formasi Dibuka Kemenkeu pada CPNS 2024 Setelah 5 Tahun Hiatus, Ini Daftar 12 Unit Kerjanya
Dengan demikian, tarif PPN kegiatan membangun sendiri juga akan naik dari saat ini 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun depan.
"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," bunyi Pasal 3 ayat 2 PMK Nomor 61/PMK.03/2022.
Kemudian, dalam aturan yang sama juga dijelaskan kriteria kegiatan membangun sendiri yang dikenakan PPN ini, yaitu:
- Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja;
- Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
- Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.
Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam aturan tersebut dapat dilakukan secara:
tirto.id - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias Undang-Undang (UU) HPP tak hanya mengatur kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen pada 2025. Beleid ini juga mengatur kenaikan tarif PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri (KMS) dari yang sebelumnya 2,2 persen menjadi 2,4 persen per 1 Januari 2025.
Kegiatan membangun rumah sendiri adalah kegiatan mendirikan bagunan yang dilakukan oleh orang pribadi dan bangunan tersebut digunakan sendiri atau oleh pihak lain. Artinya, Artinya, bangunan yang didirikan tidak digunakan untuk kegiatan usaha atau pekerjaan apapun.
Tarif PPN membangun rumah sendiri diatur secara rinci di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” demikian tertulis di Pasal 3 ayat (2) PMK Nomor 61 Tahun 2022 tersebut, dikutip Tirto Jumat (13/9/2024).
Artinya, dengan tarif PPN yang saat ini berlaku ialah 11 persen, maka saat wajib pajak (WP) membangun rumah sendiri akan dikenakan PPN sebesar 2,2 persen (20 persen x tarif PPN 11 persen). Dengan demikian, jika per Januari nanti pemerintah mengerek PPN menjadi 12 persen, PPN atas KMS akan menjadi 2,4 persen (20 persen x tarif PPN 12 persen).
“Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/ atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah,” lanjut Pasal 3 ayat (3) aturan itu.
Meski begitu, tidak semua rumah yang dibangun atau direnovasi sendiri akan dikenakan tarif PPN 2,4 persen. Pada Pasal 2 ayat (4) dijelaskan, rumah yang dikenai PPN adalah bangunan yang berdiri di atas bidang tanah dan/atau perairan dengan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja. Selain itu, bangunan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
“Dan luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi),” bunyi beleid tersebut.
Sementara itu, kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau bertahap, dengan jangka waktu antartahapan tak lebih dari 2 tahun. Ketika masa pembangunan antartahapan lebih dari 2 tahun, dianggap sebagai kegiatan membangun sendiri yang terpisah.
“Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 61 Tahun 2022.
tirto.id - Flash news
Reporter: Qonita AzzahraPenulis: Qonita AzzahraEditor: Irfan Teguh Pribadi
JAKARTA – Pemerintah akan membebankan pajak 2,4% bagi masyarakat yang membangun rumah sendiri. Rencananya pengenaan pajak ini akan berlaku pada 2025 mendatang. Ternyata, bukan hanya bangun rumah, renovasi juga bakal dibebankan pajak serupa.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS).
Dikutip Berauterkini.co.id dari detikcom, pada Pasal 2 ayat (3) PMK menyebutkan bahwa kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama atau renovasi. Bangunan tersebut dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan untuk sendiri atau digunakan pihak lain.
Kemudian, dalam Pasal 3 Ayat 2 PMK disebutkan juga pembangunan rumah atau renovasi rumah akan dikenakan pajak 20% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
PPN atau PPN DTP sendiri adalah kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat membeli rumah tapak dan rumah susun. Besaran PPN DTP yang diberikan pemerintah terhadap pembelian rumah pada 2024 sebesar 11%. Rencananya pada 2025 mendatang akan naik sebesar 12%.
Kenaikan PPN DTP ini juga akan mempengaruhi besaran pajak pembangunan rumah atau renovasi dari yang sebelumnya 2,2% tanpa PPN DTP, menjadi 2,4% apabila mendapatkan PPN DTP pada 2025.
Hal ini dikonfirmasi oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo yang menyebutkan bahwa tarif PPN dapat berpengaruh pada nilai pengenaan pajak pembangunan rumah sendiri.
“Jika tarif PPN normal 11%, maka tarif PPN KMS hanya 2,2%. Ini karena dasar pengenaannya hanya 20% dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4%,” jelas Prastowo dalam cuitan X-nya, Selasa (17/9/2024), dikutip Berauterkini dari detik.com
Namun, semua aturan ini hanya berlaku bagi rumah yang luas pembangunannya lebih dari 200 meter persegi yang dibangun dalam kurun waktu 2 tahun baik yang diselesaikan sekaligus maupun dibangun secara bertahap.
“Kriterianya luas bangunan 200 m2 atau lebih. Di bawah itu tidak kena PPN,” sebutnya. (*)
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN KMS) sebesar 2,4 persen mulai 2025. Namun, tidak semua aktivitas membangun rumah atau bangunan sendiri akan dikenai pajak.
Melansir Antara, Selasa, 17 September 2024, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan dasar perhitungan PPN KMS adalah hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN umum. Dengan tarif PPN saat ini sebesar 11 persen, maka PPN KMS yang berlaku adalah 2,2 persen (11/100 x 20 persen).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, apabila rencana kenaikan PPN umum menjadi 12 persen pada 2025 diterapkan, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), maka PPN KMS juga ikut meningkat menjadi 2,4 persen (12/100 x 20 persen).
Adapun ketentuan perhitungan PPN KMS tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Lantas, bagaimana syarat membangun rumah sendiri bebas pajak?